Bagi Penjual,Pembeli dan Patner
1.Penjual yang berhasil menjual tanah/rumah dikarenakan bantuan
dari patner kami,maka ia memberikan komisi kepada patner kami
yang membantu ikut serta sesuai ketentuan di masyarakat,yaitu
2% untuk tansaksi<1 miliar dan 1% untuk transaksi>1 miliar .
2.Begitupun bagi pembeli juga memberikan komisi yang jumlahnya
sama dengan penjual kepada patner kami jika pembeli berhasil
membeli tanah/rumah dikarenakan bantuan patner kami.
3.Komisi yang diterima dari pembeli dan penjual harus dibagi
kepada penghubung secara adil atau disepakati bersama,baik
patner kami ataupun bukan patner yang telah ikut serta sehingga
terjadi sebuah transaksi
4.Patner harus membantu pembeli mengenai prosedur jual-beli
sampai terbitnya Akta Jual Beli dan mengecek kelengkapan
administrasinya jika diminta.
5.Bagi patner yang berhasil membawa konsumen untuk jasa
property kami,kami akan memberikan komisi 1% dari nilai
transaksi jasa property
Tidak ada komentar:
Posting Komentar