Sabtu, 30 Juli 2011

Prosedur Jual-Beli Tanah

Bagi Penjual,Pembeli dan Patner
1.Penjual yang berhasil menjual tanah/rumah dikarenakan bantuan
   dari patner kami,maka ia memberikan komisi kepada patner kami
   yang membantu ikut serta sesuai ketentuan di masyarakat,yaitu
   2% untuk tansaksi<1 miliar dan 1% untuk transaksi>1 miliar .
2.Begitupun bagi pembeli juga memberikan komisi yang jumlahnya
   sama dengan penjual kepada patner kami jika pembeli berhasil
   membeli tanah/rumah dikarenakan bantuan patner kami.
3.Komisi yang diterima dari pembeli dan penjual harus dibagi
   kepada penghubung secara adil atau disepakati bersama,baik
   patner kami ataupun bukan patner yang telah ikut serta sehingga
   terjadi sebuah transaksi
4.Patner harus membantu pembeli mengenai prosedur jual-beli 
   sampai terbitnya Akta Jual Beli dan mengecek kelengkapan
   administrasinya jika diminta.
5.Bagi patner yang berhasil membawa konsumen untuk jasa 
   property kami,kami akan memberikan komisi 1% dari nilai
   transaksi jasa property